Pandemi Covid-19 dan Pergumulan Gereja

Beberapa tahun yang lalu, dunia dihebohkan dengan adanya temuan virus covid-19 di Wuhan, China. Tidak pernah ada yang menyangka bila virus covid-19 tersebut dapat menyebar di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Tercatat kasus pertama di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020. Dengan adanya temuan kasus tersebut, pemerintah mengumumkan darurat nasional pada tanggal 10 Maret 2020, serta menetapkan corona sebagai pandemi. Guna mencegah penularan virus covid-19, pemerintah menetapkan berbagai aturan bagi seluruh penduduk Indonesia, salah satunya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan yang dilakukan meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan di transportasi umum, dan juga pembatasan kegiatan keagamaan. Dengan adanya PSBB, semua orang dipaksa untuk “stay at home”.

Peraturan pemerintah terkait PSBB tentu menimbulkan pergumulan bagi gereja-gereja. Sepanjang sejarah, pandemi covid-19 menjadi peristiwa pertama yang membuat gereja-gereja di Indonesia “dilarang” untuk beribadah secara komunal. Peraturan tersebut, tentu menjadi sebuah pergumulan yang tidak mudah untuk dijawab.  Sejak Maret 2020, gedung gereja menjadi sepi. Ibadah komunal kemudian dialihkan menjadi ibadah keluarga yang dilakukan di rumah masing-masing. Gereja-gereja mencoba untuk menjawab segala pergumulan tersebut, dengan segala keterbatasan dan kreativitas yang dimilikinya.

Pergumulan GKJ Mergangsan, “Bagaimana kita akan beribadah?”

GKJ Mergangsan juga mengalami pergumulan yang sama. Menanggapi informasi terkait penyebaran covid-19, gereja mengadakan sidang guna membahas rencana peribadahan gereja saat pandemi. Saat itu, penyebaran virus covid-19 belum terlalu luas, sehingga GKJ Mergangsan masih melaksanakan peribadahan di gedung gereja. Terkait pergumulan gereja tentang boleh tidaknya beribadah di gedung gereja, Pdt. Bambang Sumbodo memberikan masukan kepada majelis gereja, “Jangan sampai GKJ Mergangsan menjadi sejarah hitam”. Gereja perlu bijaksana untuk menanggapi 2 ketegangan, yaitu “jika jemaat tidak diperbolehkan ibadah di gereja, bagaimanakah jemaat akan beribadah?” dan “jika jemaat boleh beribadah, bagaimana kalau gereja malah menjadi cluster penyebaran covid-19?”

Dengan adanya pergumulan tersbut, akhirnya Majelis GKJ Mergangsan memutuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah dengan sarana video ibadah.

Karena keterbatasan sumber daya, pada saat itu vidio ibadah hanya menampilkan vidio yang berisikan renungan singkat. Melihat hal tersebut, gereja kembali bergumul untuk menyediakan layanan vidio ibadah yang ideal. Pertanyaannya saat itu adalah, mampukah GKJ Mergangsan menayangkan live streaming, sedangkan kapasitas tim multimedia saat itu hanya terbiasa membuat tayangan slide ibadah?

Singkat perjalanan, penyebaran covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Pada tanggal 26 Maret 2020, majelis GKJ Mergangsan mengadakan Sidang Majelis Istimewa. Sidang memutuskan beberapa hal terkait ibadah jemaat yang kemudian disusun dalam Surat Penggembalaan. Pada tanggal 28 Maret 2020, majelis GKJ Mergangsan membacakan “Surat Penggembalan” yang ditayangkan di chanel Youtube GKJ Mergangsan. Surat Penggembalaan tersebut didasarkan pada keputusan Sidang Majelis Istimewa, 26 Maret 2020 yang menyatakan bahwa

  1. Ibadah tatap muka pada tanggal 29 Maret, 5 April, 9 April, 10 April, 12 April 2020 dialihkan dalam ibadah keluarga di rumah masing-masing. Ibadah dapat diselenggarakan pada pagi atau sore dan dapat mengikuti ibadah yang disiarkan secara langsung (live streaming) dari gereja. Ibadah pagi dilaksakan pada pukul 08.30 menggunakan pengantar bahasa indonesia serta ibadah sore pukul 16.00 menggunakan pengantar bahasa jawa. Ibadah dapat diakses pada chanel youtube gkj mergangsan

  2. Pelaksanaan ibadah pada tanggal selanjutnya akan ditetapkan kemudian berdasarkan keputusan sidang majelis. Link untuk live streaming akan dibagikan ke grup whatsapp GKJ Mergangsan.

Sesuai dengan isi Surat Penggembalaan tersebut, maka ibadah live streaming GKJ Mergangsan dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Maret 2020. Menanggapi keputusan sidang tersebut, Diaken Daniel sebagai pengurus diakonia bekerjasama dengan tim multimedia untuk menayangkan ibadah live streaming. Banyak hal harus dipersiapkan. Oleh karena itu tim mengumpulkan alat-alat yang dibutuhkan untuk keperluan live streaming, seperti mencari komputer yang lebih sesuai, meminjam kamera, kabel-kabel, dan lain sebagainya.  Sebelum live streaming berlangsung, tim melakukan percobaan terlebih dahulu. Kendala pada saat itu adalah suara di tampilan Youtube yang berdengung. Meski demikian, tim tidak menyerah. Dengan segala pengetahuan yang dimiliki, akhirnya tim dapat mengatasi kendala tersebut. Live streaming di tanggal 29 Maret 2020 berhasil dilaksanakan.

Ibadah dilaksanakan dua kali, yaitu pukul 08.30 yang dipimpin oleh Pdt. Sundoyo dengan pengantar Bahasa Indonesia; ibadah pukul 16.00 yang dipimpin oleh Pdt. Hendra Kurniawan dengan pengantar Bahasa Jawa. Setelah ibadah live streaming dilaksanakan, banyak hal dilakukan untuk meng-upgrade tampilan live streaming. Sejak saat itu, GKJ Mergangsan terus melakukan pelayanan ibadah secara online untuk memfasilitasi ibadah jemaat.

Pelayanan GKJ Mergangsan di Media Online

Syukur kepada Allah, pada 21 Juni 2023 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pandemi covid-19 telah berakhir. Hal ini tentu menjadi kelegaan bagi jemaat GKJ Mergangsan karena dapat kembali beribadah di gereja tanpa dihantui rasa takut. Menanggapi hal tersebut, muncul beberapa usulan untuk mengakhiri pelayanan ibadah secara live streaming.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, Tim Multimedia (kemudian menjadi Komisi) tetap berkomitmen untuk selalu melayani ibadah secara online melalui kanal Youtube GKJ Mergangsan. Komisi Multimedia berharap GKJ Mergangsan dapat melayani banyak orang di berbagai tempat dan dapat menjadi alternatif bagi jemaat yang tidak dapat beribadah ke gereja. Lebih dari semuanya itu, kiranya Nama Yesus senantiasa dipermuliakan melalui Komisi Multimedia GKJ Mergangsan.

penulis : Vik. Kris Nur Cahyani, S.Si.